Jakarta – Di tengah kompleksitas sektor hukum Indonesia, Law Office Ginting & Partner hadir sebagai firma hukum yang menempatkan integritas dan transparansi sebagai keunggulan kompetitif utama. Berdiri sejak 2001 atas inisiatif Arjuna Ginting, S.H., M.H., firma ini berhasil menavigasi dinamika praktik hukum dengan pendekatan berbasis analisis strategis.
Salah satu model kerja unik yang menjadi ciri khas firma ini adalah “gelar perkara terbuka”. Sebelum menerima kuasa, tim akan menggelar analisis terbuka yang disaksikan langsung oleh klien. Proses ini mencakup evaluasi kekuatan alat bukti, peluang keberhasilan perkara, serta pemetaan langkah-langkah hukum secara sistematis.
Pendekatan ini tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga memperkuat trust antara klien dan firma. Di sisi lain, Law Office Ginting & Partner juga mengimplementasikan nilai “pelayanan tanpa batas”, yang memungkinkan layanan pro bono bagi masyarakat tidak mampu—sebuah langkah yang menempatkan firma ini di persimpangan antara profesionalisme dan tanggung jawab sosial.

Konsistensi nilai ini membuahkan hasil nyata. Firma telah menerima tiga piagam penghargaan atas dedikasi dan kinerja hukum profesional. Pada Juni 2025, Arjuna Ginting juga menerima pengakuan sebagai Best Performing Lawyer pada ajang 6.0 Award Trends Summit.
Seiring berkembangnya cabang utama di Samarinda, Kalimantan Timur—yang diinisiasi lewat keberhasilan menangani kasus besar pada 2018—firma kini diperkuat oleh tim beranggotakan 21 orang dengan spesialisasi beragam.
Law Office Ginting & Partner juga menunjukkan kontribusi aktif dalam pendidikan hukum melalui program magang yang telah melibatkan ratusan mahasiswa. Ini bukan sekadar investasi SDM, melainkan komitmen membangun generasi praktisi hukum yang memahami realita lapangan.
Dengan visi “keadilan yang dapat diakses secara merata”, firma ini menegaskan posisi mereka sebagai pelaku industri yang tidak hanya adaptif secara hukum, tetapi juga relevan secara etika dan profesional.