share

Pemerintah Pangkas Anggaran Rp256 Triliun: Langkah Strategis untuk Efisiensi Keuangan Negara

Pemerintah Indonesia kembali mengambil langkah strategis dalam mengelola anggaran negara dengan lebih efisien. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi mengumumkan pemangkasan anggaran di 16 pos belanja kementerian dan lembaga (K/L) dengan total nilai mencapai Rp256,1 triliun. Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran bernomor S-37/MK.02/2025 sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025. Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa langkah efisiensi ini bertujuan untuk memastikan keuangan negara dikelola dengan optimal dan transparan di tengah dinamika ekonomi global yang penuh tantangan.

Langkah pemangkasan anggaran ini menyasar berbagai pos belanja yang dianggap kurang mendesak dan memiliki ruang untuk efisiensi, termasuk alat tulis kantor yang dipangkas sebesar 90%, percetakan dan suvenir sebesar 75,9%, serta sewa gedung dan kendaraan yang mengalami pemangkasan hingga 73,3%. Selain itu, anggaran perjalanan dinas dikurangi sebesar 53,9%, jasa konsultan sebesar 45,7%, dan kegiatan seminar serta seremonial juga mendapat pengurangan signifikan. Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mengalokasikan anggaran dengan lebih tepat guna, tanpa mengurangi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa efisiensi anggaran ini tidak akan berdampak pada belanja pegawai maupun bantuan sosial, yang tetap diprioritaskan untuk memastikan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah berupaya mengurangi pengeluaran pada sektor-sektor yang tidak bersifat krusial, sehingga sumber daya yang tersedia dapat dialokasikan untuk program-program yang lebih mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan ini, setiap kementerian dan lembaga diwajibkan untuk menyusun rencana efisiensi sesuai dengan persentase pemangkasan yang telah ditentukan. Rencana efisiensi ini harus disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan atau Direktur Jenderal Anggaran sebelum batas waktu yang telah ditetapkan, yaitu 14 Februari 2025. Jika hingga batas waktu tersebut tidak ada laporan revisi dari instansi terkait, maka Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) akan melakukan pencatatan pemangkasan anggaran secara mandiri dalam dokumen resmi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan mekanisme yang jelas dalam pemangkasan anggaran, dengan memprioritaskan pengurangan anggaran dari dana yang berasal dari rupiah murni pendamping, kecuali untuk program yang tidak dapat ditunda hingga akhir 2025. Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Layanan Umum (PNBP-BLU) yang tidak disetor ke kas negara pada tahun anggaran 2025, serta Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang menjadi underlying asset dalam penerbitan obligasi syariah, juga termasuk dalam kategori anggaran yang akan mengalami efisiensi.

Sri Mulyani menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk memperkuat ketahanan fiskal negara. Dengan pengelolaan anggaran yang lebih ketat, diharapkan program pembangunan dapat berjalan lebih efektif dan memberikan dampak yang lebih luas bagi masyarakat. Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran, memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi rakyat dan kemajuan ekonomi nasional.