share

Kenaikan Usia Pensiun Jadi 59 Tahun: Langkah Strategis untuk Dorong Partisipasi di BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah Indonesia secara resmi meningkatkan usia pensiun bagi peserta program Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan dari 58 tahun menjadi 59 tahun, efektif mulai tahun 2025. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Langkah ini dinilai sebagai strategi penting untuk memperkuat sistem jaminan sosial di Indonesia sekaligus meningkatkan partisipasi pekerja, baik dari sektor formal maupun informal, dalam program jaminan pensiun.

Ahli Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menjelaskan bahwa kebijakan ini memiliki potensi besar untuk menarik minat masyarakat bergabung dalam program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, perpanjangan usia pensiun memberikan kesempatan bagi peserta untuk lebih lama menyetor iuran, yang secara langsung akan berdampak pada peningkatan nilai manfaat yang diterima di masa pensiun. Dengan demikian, kenaikan usia pensiun ini dapat memberikan insentif tambahan bagi pekerja untuk memanfaatkan program tersebut.

Achmad juga menyoroti pentingnya komunikasi kebijakan sebagai faktor penentu keberhasilan. Dalam pandangannya, efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada sejauh mana masyarakat memahami manfaat yang ditawarkan. Jika masyarakat menyadari bahwa kenaikan usia pensiun dapat memberikan manfaat finansial yang lebih besar di masa tua, tingkat partisipasi diperkirakan akan meningkat secara signifikan. Sebaliknya, jika kebijakan ini dipersepsikan sebagai upaya yang hanya menguntungkan pengelola dana tanpa memberikan nilai tambah bagi peserta, potensi penolakan atau kurangnya antusiasme dari masyarakat akan menjadi tantangan besar.

Dalam konteks ekonomi, kebijakan ini juga memiliki implikasi yang lebih luas. Dengan memperpanjang masa kerja aktif, pemerintah memberikan kesempatan kepada pekerja untuk tetap produktif di usia yang lebih tua. Hal ini diharapkan dapat mengurangi beban keuangan negara dalam mendukung populasi yang menua serta memastikan keberlanjutan program jaminan sosial di masa depan. Selain itu, dengan meningkatnya durasi penyetoran iuran, dana yang terkumpul di BPJS Ketenagakerjaan dapat dimanfaatkan lebih efektif untuk mendukung berbagai investasi yang mendukung perekonomian nasional.

Namun, tantangan tidak dapat diabaikan. Pemerintah perlu memastikan bahwa kenaikan usia pensiun ini tidak menimbulkan dampak negatif bagi kelompok pekerja tertentu, khususnya mereka yang bekerja di sektor-sektor dengan tuntutan fisik tinggi. Selain itu, sosialisasi dan transparansi mengenai pengelolaan dana pensiun juga menjadi hal yang sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program ini.

Achmad Nur Hidayat menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini terletak pada kolaborasi yang kuat antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dan masyarakat. “Peningkatan partisipasi program Jaminan Pensiun akan tercapai jika ada kejelasan mengenai manfaat yang diterima peserta serta bagaimana kebijakan ini diterapkan secara adil dan transparan,” ujarnya.

Dengan kebijakan ini, pemerintah tampaknya berupaya menjawab tantangan utama dalam pengelolaan jaminan sosial di Indonesia, sekaligus menyiapkan sistem yang lebih adaptif terhadap perubahan demografi dan kebutuhan masyarakat di masa depan. Langkah ini bukan hanya tentang menaikkan usia pensiun, tetapi juga membangun kepercayaan bahwa program jaminan pensiun adalah investasi yang memberikan perlindungan nyata bagi setiap pekerja di Indonesia.