share

Pupuk Indonesia: Pembelian Pupuk Subsidi Hanya Dapat Dilakukan di Kios Resmi

PT Pupuk Indonesia (Persero) mengonfirmasi bahwa pupuk subsidi hanya dapat diambil di kios pupuk lengkap (KPL) resmi di daerah masing-masing dan tidak bisa diambil oleh petani yang tidak terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

General Manager Wilayah 2 Pupuk Indonesia, Roh Eddy Andri Wismono, menekankan bahwa pupuk subsidi hanya bisa diambil di kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat, dan petani yang mengambilnya harus memenuhi kriteria yang diatur oleh Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022.

Petani yang berhak mendapatkan alokasi subsidi pupuk adalah mereka yang tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan), menggarap lahan maksimal dua hektar, dan memiliki kartu tani (untuk wilayah tertentu).

Selain itu, petani terdaftar harus menanam salah satu dari sembilan komoditas yang telah ditentukan, termasuk padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, tebu rakyat, dan kakao.

Eddy juga mengumumkan alokasi subsidi pupuk untuk Sulawesi Selatan (Sulsel) sebesar 417.637 ton pada tahun 2024, yang dibagi untuk 24 kabupaten/kota.

Pupuk Indonesia menyediakan stok pupuk subsidi sebesar 136.282 ton per 19 April 2024 untuk wilayah Sulsel, dengan rincian urea sebesar 84.142 ton dan NPK sebesar 52.140 ton.

Hingga saat ini, Pupuk Indonesia telah menyalurkan 133.738 ton pupuk subsidi di Sulawesi Selatan, yang terdiri dari 80.653 ton urea dan 53.085 ton NPK, setara dengan 32 persen dari total alokasi tahun 2024.

Eddy mengingatkan petani terdaftar yang ingin menebus pupuk subsidi bahwa mereka dapat melakukannya secara daring melalui aplikasi i-Pubers di setiap kios resmi. Implementasi i-Pubers telah mencapai 100 persen secara nasional mulai 1 Februari 2024, dan tersedia di lebih dari 27.000 kios di seluruh Indonesia.