Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menegaskan bahwa Pimpinan DPR RI tidak akan menerima tunjangan perumahan. Alasannya, para pimpinan tersebut akan tetap menempati rumah dinas yang berlokasi di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, dan dengan demikian, tunjangan perumahan dianggap tidak diperlukan. Pernyataan ini disampaikan Indra dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.
Namun, berbeda halnya dengan para Anggota DPR RI periode 2024-2029 yang tidak mendapatkan rumah dinas. Mereka justru akan menerima tunjangan perumahan karena rumah dinas yang seharusnya mereka tempati dikembalikan kepada negara. Kondisi rumah dinas yang ada saat ini dinilai sudah tidak layak huni, sehingga tidak lagi bisa digunakan untuk para anggota legislatif.
“Para pimpinan DPR, berdasarkan surat yang kami terima dari Kementerian Keuangan, tidak mendapatkan tunjangan perumahan karena mereka masih menggunakan rumah dinas yang berada di Widya Chandra,” ujar Indra di depan para jurnalis.
Proses Penentuan Tunjangan
Lebih lanjut, Indra menjelaskan bahwa tunjangan perumahan untuk Anggota DPR RI akan diberikan bersamaan dengan gaji bulanan mereka. Meski demikian, angka pasti tunjangan tersebut masih belum diputuskan. “Kami masih menunggu keputusan final terkait besaran tunjangan yang akan diterima oleh para anggota. Saat ini, Sekretariat Jenderal DPR RI masih dalam tahap konsultasi dengan Kementerian Keuangan,” tambahnya.
Selain berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, pihak DPR RI juga berencana melakukan survei terhadap hunian-hunian yang berlokasi di sekitar Jakarta. Survei ini dilakukan untuk menetapkan tunjangan perumahan yang wajar dan sesuai dengan standar harga pasar. “Kisaran tunjangan sudah ada dari lembaga-lembaga sejenis, tetapi itu hanya sebagai acuan. Kami tetap akan mempertimbangkan mekanisme pasar agar tunjangannya sesuai dengan harga hunian di Jakarta,” jelas Indra.
Tunjangan DPR Masih Mengacu pada Aturan Lama
Indra menekankan bahwa sejauh ini belum ada perubahan atau regulasi baru terkait tunjangan yang diterima oleh para Anggota DPR RI. Semua tunjangan, termasuk hak-hak keuangan lainnya, masih mengacu pada aturan yang berlaku sebelumnya. “Belum ada pembaruan terkait hak-hak keuangan anggota DPR. Peraturan lama masih menjadi acuan utama dalam pemberian tunjangan ini,” ujar Indra.
Surat Penyerahan Rumah Jabatan
Sebelumnya, beredar kabar mengenai Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang menginstruksikan penyerahan kembali rumah dinas yang selama ini ditempati oleh anggota DPR. Surat yang ditandatangani pada 25 September tersebut meminta agar seluruh Anggota DPR RI, baik yang terpilih kembali maupun yang tidak, segera mengosongkan rumah dinas masing-masing. Penyerahan rumah dinas ini berkaitan dengan rencana negara untuk melakukan evaluasi terhadap kelayakan hunian bagi wakil rakyat.
Rumah dinas yang ada saat ini diakui memang sudah mengalami penurunan kondisi sehingga tidak lagi memenuhi standar untuk ditinggali. Karena itulah, pemerintah memutuskan untuk menarik kembali rumah-rumah tersebut dan memberikan tunjangan perumahan sebagai penggantinya.
Dengan demikian, meski terjadi perubahan dalam penyediaan fasilitas bagi Anggota DPR RI, Pimpinan DPR tetap akan menempati rumah dinas di Widya Chandra. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan efektivitas penggunaan anggaran negara tanpa mengurangi hak-hak para pejabat negara.