share

Paradoks Bisnis Indonesia: Ketika Strategi Jadi Kriminalisasi

December 2, 2025

Oleh: Professional Review

Jakarta — The Jakarta Post menyoroti paradoks dalam dunia bisnis Indonesia, ketika strategi korporasi yang sah secara ekonomi dapat berujung pada kriminalisasi. Fenomena ini muncul dari tumpang tindih regulasi, interpretasi hukum yang longgar, serta kepentingan politik yang memengaruhi penegakan aturan.

Kasus yang dibahas menunjukkan bagaimana ekspansi bisnis, merger, atau penguasaan pasar bisa ditafsirkan sebagai monopoli atau penyalahgunaan kekuasaan. Dari perspektif teknis, hal ini menciptakan ketidakpastian hukum yang mengganggu iklim investasi dan mengurangi daya saing Indonesia di tingkat regional.

Paradoks ini juga memperlihatkan lemahnya koordinasi antar lembaga. Regulasi persaingan usaha, hukum pidana, dan kebijakan ekonomi sering berjalan sendiri‑sendiri tanpa integrasi. Akibatnya, pelaku usaha menghadapi risiko ganda: tuntutan hukum sekaligus tekanan politik.

Dari sisi investor, kondisi ini menimbulkan biaya kepatuhan yang tinggi. Perusahaan harus mengalokasikan sumber daya besar untuk legal audit, mitigasi risiko, dan lobi kebijakan. Secara teknis, ini mengurangi efisiensi operasional dan memperlambat inovasi.

Artikel The Jakarta Post menekankan bahwa solusi bukan sekadar deregulasi, melainkan harmonisasi hukum dan kebijakan. Integrasi antar lembaga, transparansi penegakan, serta kepastian hukum menjadi prasyarat agar strategi bisnis tidak lagi dipersepsikan sebagai tindak pidana.

Kesimpulannya, paradoks bisnis Indonesia adalah cermin dari tantangan struktural: ketika hukum tidak sinkron dengan realitas ekonomi, maka strategi korporasi bisa berubah menjadi kriminalisasi.