JAKARTA — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, memberikan pernyataan tegas terkait hak pengemudi ojek online (ojol) atas subsidi bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Jumat lalu, Maman memastikan bahwa kebijakan baru pemerintah mengenai realokasi subsidi BBM tidak akan menghilangkan akses pengemudi ojol terhadap bahan bakar bersubsidi tersebut.
Pemerintah saat ini sedang merancang aturan pembatasan penjualan BBM subsidi, yang salah satunya mengacu pada kapasitas mesin kendaraan, dengan batas maksimal 1.400 cc. Meskipun kebijakan tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan distribusi subsidi agar lebih tepat sasaran, Menteri Maman menekankan bahwa pengemudi ojol tidak akan dikecualikan. Hal ini, menurutnya, selaras dengan upaya pemerintah untuk melindungi pelaku usaha mikro yang bergantung pada subsidi sebagai penopang utama kegiatan operasional mereka.
“BBM bersubsidi tetap diberikan kepada pengemudi ojek online karena mereka termasuk dalam kategori usaha mikro,” kata Maman dengan nada yang tidak dapat disangkal. Ia menambahkan bahwa peran pengemudi ojol dalam perekonomian nasional tidak dapat diabaikan, mengingat sektor ini menjadi bagian penting dalam ekosistem logistik dan mobilitas masyarakat.
Penegasan ini datang di tengah kekhawatiran masyarakat bahwa realokasi subsidi akan berdampak pada kelompok rentan, termasuk pengemudi ojol, yang mayoritas bergantung pada bahan bakar bersubsidi untuk menjalankan kendaraan mereka sehari-hari. Menteri Maman menjelaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan subsidi ini tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga mendukung mereka yang benar-benar membutuhkannya. Dengan demikian, kebijakan ini dirancang agar tetap sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memberdayakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
Pernyataan Maman ini menjadi angin segar bagi komunitas pengemudi ojol, yang sebelumnya sempat diliputi kecemasan atas potensi hilangnya akses ke subsidi. Tidak hanya itu, kebijakan ini juga mencerminkan pendekatan pemerintah yang lebih inklusif terhadap pengelolaan subsidi, di mana kelompok-kelompok usaha mikro seperti pengemudi ojol dianggap sebagai salah satu pilar penting dalam mendorong stabilitas ekonomi pada level akar rumput.
Menurut data terbaru, jumlah pengemudi ojol di Indonesia terus meningkat seiring dengan berkembangnya ekonomi digital dan kebutuhan masyarakat akan layanan transportasi daring. Peran mereka tidak hanya terbatas pada layanan angkutan penumpang, tetapi juga mencakup pengantaran barang, makanan, hingga logistik skala kecil. Oleh karena itu, ketersediaan BBM bersubsidi bagi mereka menjadi komponen krusial dalam menjaga efisiensi dan keberlanjutan operasional.
Lebih lanjut, Maman mengungkapkan bahwa pemerintah akan terus memantau implementasi kebijakan ini untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan atau distribusi yang tidak sesuai sasaran. Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya siap bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, untuk menjaga kelancaran pelaksanaan aturan ini.
Dengan penegasan tersebut, pemerintah diharapkan mampu menjawab berbagai keresahan yang muncul di tengah masyarakat terkait dampak dari realokasi subsidi BBM. Bagi pengemudi ojol, subsidi ini bukan sekadar bantuan, melainkan komponen vital yang memungkinkan mereka tetap dapat melayani kebutuhan masyarakat dengan harga yang terjangkau dan kompetitif. Melalui kebijakan ini, pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk melindungi dan memberdayakan sektor UMKM sebagai salah satu tulang punggung perekonomian nasional.