share

Harga Emas Stagnan di Rp1,455 Juta: Tantangan Bagi Investor di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global

Jakarta — Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) tidak mengalami perubahan pada Senin, 23 September 2024, menandakan stagnasi di tengah ketidakpastian ekonomi global. Harga emas tetap berada di angka Rp1.455.000 per gram sejak Sabtu, 21 September, yang menunjukkan stabilitas sementara di pasar emas. Namun, kondisi ini juga menjadi pertimbangan bagi investor yang terus memantau dinamika harga komoditas tersebut.

Selain harga jual, harga buyback atau harga jual kembali emas batangan kepada Antam juga tetap stabil di angka Rp1.295.000 per gram. Meski harga emas tidak bergerak, investor harus memperhatikan potongan pajak yang berlaku, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Potongan ini dikenakan untuk transaksi penjualan emas dalam jumlah tertentu, yang menjadi salah satu aspek penting yang harus dipertimbangkan investor sebelum melakukan transaksi.

PPh Pasal 22 sebesar 1,5% akan dikenakan bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menjual kembali emas dengan nominal lebih dari Rp10 juta, sementara untuk yang tidak memiliki NPWP, pajak yang dikenakan mencapai 3%. Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai total buyback, sehingga mengurangi jumlah bersih yang diterima penjual. Ini merupakan kebijakan yang perlu diperhitungkan oleh mereka yang berencana melakukan penjualan emas dalam jumlah besar.

Berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan Antam yang tercatat di laman resmi Logam Mulia pada hari Senin:

  • Emas 0,5 gram: Rp777.500
  • Emas 1 gram: Rp1.455.000
  • Emas 2 gram: Rp2.850.000
  • Emas 3 gram: Rp4.250.000
  • Emas 5 gram: Rp7.050.000
  • Emas 10 gram: Rp14.045.000
  • Emas 25 gram: Rp34.987.000
  • Emas 50 gram: Rp69.895.000
  • Emas 100 gram: Rp139.712.000
  • Emas 250 gram: Rp349.015.000
  • Emas 500 gram: Rp697.820.000
  • Emas 1.000 gram: Rp1.395.600.000

Potongan pajak untuk pembelian emas juga diatur dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017, di mana PPh Pasal 22 sebesar 0,45% dikenakan bagi pemegang NPWP, sementara non-NPWP dikenakan 0,9%. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22, yang bisa menjadi bahan pertimbangan untuk pelaporan pajak.

Stabilitas harga emas ini terjadi di tengah berbagai ketidakpastian ekonomi global, termasuk pergerakan suku bunga dan kebijakan moneter dari berbagai bank sentral dunia, yang sangat mempengaruhi harga komoditas, termasuk emas. Banyak investor melihat emas sebagai aset “safe haven” di saat ketidakpastian, namun stagnasi harga seperti ini bisa memicu keraguan terkait prospek keuntungan jangka pendek. Namun, bagi mereka yang berinvestasi untuk jangka panjang, emas masih dianggap sebagai instrumen yang aman untuk menjaga nilai kekayaan.

Pola pergerakan harga emas sering kali dipengaruhi oleh faktor global, termasuk inflasi, nilai tukar mata uang, dan kebijakan moneter. Dengan situasi ekonomi yang terus berubah, penting bagi para investor untuk tetap waspada dan mengikuti perkembangan pasar untuk menentukan strategi investasi yang tepat.