JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sedang dalam proses finalisasi regulasi baru yang akan memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja di sektor angkutan berbasis aplikasi, termasuk ojek online (ojol). Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengumumkan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) ini direncanakan untuk diterbitkan pada Desember 2024.
Dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI pada Jumat (24/5/2024), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa regulasi ini akan mencakup delapan poin utama. Poin pertama adalah definisi tenaga kerja LHKLABA untuk memberikan kejelasan tentang siapa yang termasuk dalam kategori ini, memastikan cakupan perlindungan yang tepat.
Poin kedua mencakup hak dan kewajiban dalam perjanjian kerja luar hubungan kerja, memastikan kejelasan dan keseimbangan antara hak pekerja dan kewajiban penyedia layanan aplikasi. Ketiga, imbal hasil yang layak bagi tenaga kerja, memastikan mereka menerima kompensasi yang sesuai dengan upaya dan risiko yang diambil.
Keempat, waktu kerja dan waktu istirahat, diatur untuk memastikan pekerja memiliki waktu istirahat yang cukup dan tidak bekerja berlebihan. Kelima adalah jaminan sosial, memberikan akses ke program jaminan sosial seperti asuransi kesehatan dan kecelakaan kerja.
Poin keenam berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja, dengan menetapkan standar keselamatan yang wajib dipatuhi oleh penyedia layanan aplikasi untuk melindungi pekerja. Ketujuh, kesejahteraan tenaga kerja, termasuk inisiatif yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup mereka.
Poin kedelapan adalah penyelesaian perselisihan, menyediakan mekanisme yang jelas dan adil untuk menyelesaikan konflik antara pekerja dan penyedia layanan aplikasi.
Menteri Ida Fauziyah menambahkan bahwa penandatanganan dan pengundangan Peraturan Menteri ini direncanakan untuk dilakukan pada Desember 2024. Regulasi ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang kuat serta meningkatkan kesejahteraan bagi pengemudi ojek online dan pekerja di sektor layanan angkutan berbasis aplikasi lainnya.
Dengan adanya regulasi ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan adil bagi para pekerja di industri angkutan berbasis aplikasi.